Laksamana Sukardi Siap Hadapi Gugatan Marimutu Sinivasan

Laksamana Sukardi Siap Hadapi Gugatan Marimutu Sinivasan

- detikFinance
Senin, 18 Okt 2004 16:03 WIB
Jakarta - Menneg BUMN Laksamana Sukardi menyatakan siap menghadapai gugatan pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan. Alasan gugatan itu, Laksamana dianggap menghambat restrukturisasi dan berlaku diskriminatif. "Saya tidak ada komentar. Silahkan saja kalau mau menggugat saya. Semua harus siap. Kita sudah siap," kata Laksamana Sukardi usai rapat di gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/10/2004).Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Menneg BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung karena dinilai menghambat restrukturisasi, sementara kewajiban menyuntik modal kerja Texmaco merupakan tanggung jawab perusahaan itu sebagai debitor.Marimutu Sinivasan mengatakan tuntutannya kepada Laksamana Sukardi dan Syafruddin Temenggung diajukan karena kedua pejabat itu dinilai bertindak diskriminatif terhadap Texmaco. "Laksamana dan Menko Ekuin waktu itu Kwik Kian Gie telah menurunkan kredit divisi tekstil dari kategori III menjadi V. Kemudian ketika dialihkan ke BPPN menerapkan one obligor concept," ujarnya Sinivasan.Menurut dia, konsep one obligor tidak mungkin diterapkan karena mencampur perusahaan yang sehat dan tidak sehat. Dampaknya, perusahaan yang sehat jadi terpengaruh kinerja perusahaan yang tidak sehat."Jangan lupa proyek kami belum selesai ketika dialihkan ke BPPN. Texmaco mengalami kerugian sebesar Rp 15 triliun selama lima tahun akibat batalnya order. Kami juga harus mem-PHK sekitar 20.000 tenaga kerja," terangnyaMarimutu Sinivasan juga mengatakan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung juga menghambat restrukturisasi yang dilakukan terhadap Texmaco. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads