Perpanjangan Kontrak Migas Bisa 10 Tahun Sebelumnya

Perpanjangan Kontrak Migas Bisa 10 Tahun Sebelumnya

- detikFinance
Senin, 18 Okt 2004 17:05 WIB
Jakarta - Pemerintah pada akhirnya menetapkan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor melalui BP Migas dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir. Pemerintah juga menetapkan ketentuan jangka waktu perpanjangan kontrak kerja sama paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Demikian beberapa butir pasal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas. PP tersebut meski telah tertunda beberapa kali pada akhirnya disahkankan berbarengan dengan PP nomor 36 tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas. Kedua peraturan itu ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 14 Oktober 2004.Melalui PP tersebut, pemerintah juga mewajibkan kontraktor untuk menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil participating interest harus disampaikan BUMD dalam jangka 60 jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran dari kontraktor. Selain itu kontraktor juga dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan BP Migas. PP Hulu yang terdiri dari 105 pasal itu juga mewajibkan kontraktor bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dan gas bumi dalam negeri berdasarkan sistem prorata hasil produksinya. Besaran kewajiban kontraktor paling bayar 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi. Menteri juga menetapkan besaran kewajiban setiap kontraktor dalam memenuhi kebutuhan minyak bumi dan gas bumi. Menteri akan menetakan kebijakan mengenaipemasokan minyak bumi dan gas bumi untuk keperluan dalam negeri setiap setahun sekali. PP HilirSementara PP Hilir yang mencakup 100 pasal, mengatur adanya open akses oleh badan-badan usaha lain untuk menghapus monopoli yang dilakukan Pertamina sebelumnya.Namun usaha hilir hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha. Badan usaha tersebut juga harus menyediakan dan mendistribusikan BBM di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil untuk ketersediaan pasokan. Badan usaha itu juga harus menjamin harga jual BBM pada tingkat yang wajar. Menanggapi keluarnya PP tersebut, Wakil Kepala BP Migas Kardaya Warnika menyambut baik. Pasalnya, kata Kardaya, selama ini investor asing telah menantiditerbitkannya PP tersebut."Dengan adanya PP itu, maka payung hukum bagi dunia investasi migas di Indonesia semakin jelas. Diharapkan hal tersebut akan memicu naiknya investasi migas di dalam negeri," jelas Kardaya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads