Demikian disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Kerja Pemerintah Pusat (LKPP) pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
"Realisasi penerimaan pajak oleh Ditjen Pajak tidak mencapai target dan hanya berkisar 64,31%-97,26% dari target APBN-P (APNB Perubahan)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya penerimaan pajak tahun 2008 yang melebihi target mencapai 106,84% dari target APBN-P, sedangkan empat tahun berikutnya selalu di bawah target," kata Hadi yang juga mantan Dirjen Pajak ini.
Pada tahun 2012, capaian penerimaan pajak adalah Rp 835,83 triliun, atau kurang Rp 49,20 triliun dari target APBN-P yang sebesar Rp 885,03 triliun.
"Tidak tercapainya target penerimaan pajak tersebut antara lain karena sampai dengan saat ini, pemerintah belum mengimplementasikan pasal 35A UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), walaupun telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2008," jelasnya.
"Implementasi secara efektif atas ketentuan Pasal 35 A UU KUP tersebut diharapkan dapat mewujudkan pusat data pajak untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan pajak," sebut Hadi.
(dnl/dnl)











































