Jakarta -
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan menjelaskan mengenai tarif angkutan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dikatakan Hatta, kenaikan tarif angkutan ditentukan pemerintah daerah dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda).
"Itu kan masing masing daerah, oleh Bupati dan Walikota setempat," ujar Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sambung Hatta akan memberikan batasan tarif sebagai arahan. "Menhub memberikan guidance-nya ini loh batas atasnya, bawahnya ini, di sini perundingan antara Pemda dan Organda," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak Kemenhub telah melakukan beberapa pertemuan dengan Organda untuk menetapkan besaran kenaikan tarif tersebut. "Menhub sudah ada pertemuan dengan organda dan berkali kali," tandasnya.
(nia/dru)