Uang Pertamina US$ 29 Juta Sudah Diambil KBC
Kamis, 21 Okt 2004 14:52 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi AS (supreme court) memutuskan Indonesia harus membayar klaim sebesar US$ 291 juta kepada Karaha Bodas Company (KBC). Atas kekalahan itulah maka pihak KBC telah mengambil uang Partamina yang terdapat di 15 rekening Bank of America dan Bank Of New York sebesar US$ 29 juta. "Uang Pertamian sebesar US$ 29 juta sudah diambil oleh Karaha Bodas. Uang itu tergabung dalam rekening bersama dengan pemerintah yang ditahan di BoA dan BNY sekitar US$ 300 juta," kata Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone di Departemen ESDM, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (21/10/2004).Menurut Alfred, keputusan pengadilan AS sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Makanya Pertamina dipastikan harus membayar klaim tersebut. Namun demikian Pertamina tetap akan melakukan pendekatan agar sisa uang yang dibekukan sekitar US$ 279 juta tidak diambil karena uang itu milik pemerintah."Itu bukan uang Pertamina. Jadi dalam waktu sebulan ini kita akan melakukan pendekatan supaya uang pemerintah jangan ditahan," katanya.Selain itu, lanjutnya, Pertamina akan melakukan pendekatan agar penyitaan aset-asetnya di luar negeri seperti di Singapura dan Hongkong tidak dilakukan KBC. "Mereka baru mampu mengambil uang kita US$ 29 juta jauh dibandingkan jumlah klaimnya. konsekuensinya KBC akan agresif untuk menyita aset-aset milik kita. Tapi kita akan lakukan pendekatan," ujarnya.Ditambahkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro bahwa pihak pemerintah selama ini telah membantu Pertamina dalam melakukan negosiasi dengan Karaha Bodas. "Kita sudah lakukan pendakatan secara G to G," katanya.
(san/)











































