Kebijakan Pajak 1% Terkendala Pembukuan UKM yang Masih Buruk

Kebijakan Pajak 1% Terkendala Pembukuan UKM yang Masih Buruk

- detikFinance
Senin, 01 Jul 2013 14:45 WIB
Kebijakan Pajak 1% Terkendala Pembukuan UKM yang Masih Buruk
Jakarta - Sejumlah kendala siap menghadang penerapan pajak penghasilan (PPh) 1% untuk UKM yang beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Masalah pembukuaan keuangan UKM saat ini masih buruk menjadi kendala di lapangan.

"Kendalanya dipenjaringan wajib pajak ini. Pengumpulan dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa, saat berdiskusi dengan media di Restoran Penang Bistro Kawasan Mega Kuningan Jakarta, Senin (1/7/2013).

Erwin mengatakan, sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi. Menurutnya dari 50 juta pengusaha di Indonesia, 95% masih bersifat UKM yang belum memiliki pembukuan yang rapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Biasanya pelaku UKM hanya mencatat jumlah barang yang masuk (dibeli) dan keluar (dijual). Maka sulit kita tahu pasti berapa penghasilan bersih dan omzetnya. Baru 10 juta dari 50 juta pengusaha yang sudah menetapkan itu,” ucap Erwin.

Ia mengusulkan agar Dirjen Pajak menambah pegawai pajak atau bekerjasama dengan pemerintah daerah terutama dengan birokrasi pada tingkat kecamatan dan Dispenda. Kerjasama ini dilakukan untuk pendataan wajib pajak UKM. Pasalnya, kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan wajib pajak dan memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak.

"Ditambah pegawai pajaknya atau bekerjasama dengan Dispenda untuk melakukan pendataan itu," imbuhnya.

Ia juga berpendapat agar ke depan Camat diberi kewenangan menerbitkan surat izin usaha buat pelaku UKM. Izin usaha ini sebaiknya dipermudah, bahkan diusulkan gratis buat pelaku usaha mikro.

“Dengan adanya layanan izin usaha gratis, pelaku UKM kan akan berbondong-bondong mengurus izin. Dari situ nanti mereka akan mendapat NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) badan. Dengan demikian,database dan administrasinya lengkap. Pengumpulannya juga mudah,” tutup Erwin.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads