Purnomo Didesak Berantas KKN di Sektor ESDM
Jumat, 22 Okt 2004 16:59 WIB
Jakarta - Working Group on Power Restructuring Sector (WGPSR) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro untuk menfokuskan pada upaya-upaya pemberantasan KKN di sektor ESDM dalam 100 hari pertama. Alasannya WGPSR melihat banyak nuansa KKN yang sangat kental pada sektor tersebut.Demikian diungkapkan Koordinator WGPSR Fabby Tumiwa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2004)."Kami merekomendasikan pemerintah untuk mereview dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah proyek, seperti Karaha Bodas Company (KBC) yang menyebabkan Pertamina harus membayar dalam jumlah besar," katanya. Menurut Fabby, walaupun Pertamina mengalami kekalahan dalam upaya-nya melakukan kasasi di Supreme Court di AS, ia menilai masih ada kesempatan untuk membatalkankeputusan arbitrase kasus KBC. Caranya Pemerintah Indonesia bersama dengan Pertamina dan PLN mencari dan membawa bukti baru ke pengadilan di AS yang menunjukkan adanya pelanggaran peraturan hukum dan perundang-undangan dalam kontrak KBC. Selain itu dengan mengajukan bukti adanya upaya penyuapan (bribery) dan korupsi dalam kasus ini. "Oleh karena itu, presiden hendaknya memerintahkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan serta Kehakiman untuk menyidangkan tersangka pelaku korupsi yang sudah diselidiki sejak 2 (dua) tahun lalu," katanya. Selain itu WGPSR juga meminta presiden untuk membuka kembali penyelidikan perkara korupsi listrik swasta yang pernah diaudit oleh BPK, antara lain Paiton I. "Dengan membuka kembali penyelidikan kasus ini akan membuka kesempatan menyelamatkan uang negara. Pemerintahan Yudhoyono harus memutuskan dosa sejarah perihal listrik swasta, dengan melakukan penyelesaian yang tuntas, bukan saja administratif tetapi juga hukum yang masih tertinggal," jelasnya Selain itu, pemerintah diminta mengkaji ulang substansi dan implementasi serta melakukan amandemen dua Undang-Undang yang kontroversial, yaitu UU No. 22/2001 tentang Migas dan UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Kajian WGPSR atas UUKetenagalistrikan menyatakan UU itu sangat sukar diterapkan dan penerapan kompetisi penuh serta pemecahan (unbundling) PT PLN akan berdampak negatif bagi kepentingan masyarakat serta perkembangan di sektor ketenagalistrikan. UU Ketenagalistrikan sama sekali tidak menjamin keamanan pasokan listrik jangkapanjang dan tidak memberikan arah solusi penyelesaian krisis listrik yang terjadi di berbagai daerah di luar Jawa sejak tahun 1999 lalu. Mengingat kedua UU ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), maka WGPSR mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan implementasi dari kedua UU tersebut, menunda pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal) hingga MK memberikan keputusan final atas judicial review UU Ketenagalistrikan.
(san/)











































