Langkah-langkah tersebut antara lain mewajibkan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) untuk memberikan pelayanan pemeriksaan barang sampai pukul 23.00 WIB setiap hari kerja dan mengoordinasikan stakeholders lain untuk mendukungnya sehingga berjalan dengan efektif. Kedua, menyempurnakan sistem manajemen risiko pengawasan barang Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Memfasilitasi langkah sinergis antara operator pelabuhan dan penyedia Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) dan juga dengan pihak terkait lainnya," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (7/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu juga menugaskan Wamenkeu II untuk berkantor setidaknya 2 hari dalam seminggu di KPU BC Tanjung Priok guna mengoordinasikan langkah-langkah di atas dan menindaklanjutinya.
"Dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok dapat lebih lancar terutama menjelang Bulan Puasa dan Lebaran 2013," tutup Yudi.
(nia/dru)











































