BI Banding Putusan PTUN Soal BDB
Senin, 25 Okt 2004 17:35 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan melakukan banding terhadap putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta yang memenangkan BDB (Bank Dagang Bali) dalam kasus gugatan pembatalan pencabutan izin usaha BDB melawan BI.Demikian ditegaskan Dadang Sukandar, Pengawas Bank Eksekutif kantor cabang BI Denpasar dalam jumpa pers di Gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/10/2004). Dadang menegaskan, pencabutan izin usaha yang dilakukan terhadap BDB sudah melalui prosedur yang sesuai dengan UU perbankan.Dadang juga mengatakan, sejak tahun 2001 saat diketahui ada pelanggaran atas prinsip kepatuhan terhadap perbankan BI sudah melakukan sejumlah tindakan terhadap BDB. Di antaranya melakukan pembinaan, meminta pemegang saham mengganti manajemen dan menambah modal."Jadi pencabutan (izin usaha BDB) itu sudah 100 persen sesuai prosedur dan tidak semena-mena. Bahkan pada kenyataannya, pemegang saham melakukan wanprestasi dan bank dianggap membahayakan sistem perbankan dan selanjutnya mencabut izin usaha," kata Dadang.Sementara Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Oei Hoei Tiong, mengungkapkan, keputusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, BI belum bisa mengabulkan keputusan untuk memulihkan kedudukan dan kemampuan penggugat, yakni BDB, seperti semula.Menurutnya, meski pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang sama, pemulihan kondisi BDB akan tetap sulit dilakukan. Hal ini mengingat, BDB secara badan hukum sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain membubarkan badan hukum, PN Depasar juga memutuskan untuk membentuk tim likuidasi.Oei juga menilai alasan PTUN, bahwa BI tidak memberi kesempatan yang cukup, tidak masuk akal. Menurutnya BDB yang mempunyai 4 tagihan NCD (Negotiable Certivicate Deposit) serta 1 interbank call money, seluruhnya tidak bisa dicairkan. Sebab NCD itu sudah diikat oleh bank sebagai jaminan dari kredit yang dicaikan bank kepada pemegang saham BDB."Jadi ini sebenarnya sudag merupakan tindak pidana. BI mengkhawtairkan keputusan PTUN ini berpotensi merugikan negara karena pemerintah sudah mengganti seluruh dana masyarakat melalui program penjaminan," tutur Oei.Seperti diketahui, PTUN Jakarta dalam surat penetapan No.089/G.TUN/2004/PTUN-Jkt, memutuskan menunda pencabutan izin usaha BDB yang dikeluarkan BI, 8 April lalu. Dengan adanya ketetapan ini, BDB berencana akan kembali beroperasi.
(djo/)











































