Sekretaris perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan pembayaran pensiun ke-13 ini sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun/ tunjangan, serta permenkeru RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/tunjangan.
"Perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi Kesehatan," ujar Sentot dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (15/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sentot menyebutkan untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 ini, Taspen menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiunan. Dia juga mengingatkan Mitra Bayar pensiunan, bahwa gaji pensiun tidak boleh dikenai biaya apapun.
"Selain itu, agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali dan para pensiunan diingatkan dan diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen," tandasnya.
(nia/dru)










































