Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, libur lebaran untuk PNS Kemenkeu 8-9 Agustus 2013. Namun ada jadwal cuti bersama 5-7 Agustus 2013. Sehingga masa libur lebaran PNS Kemenkeu tahun ini adalah 5-9 Agustus 2013.
Cuti bersama tersebut memotong jumlah cuti tahunan para PNS. Dengan demikian, sisa cuti tahunan PNS tinggal 7 hari ditambah cuti bersama pada 14 Oktober dan 26 Desember 2013 untuk Idul Adha dan Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun kantor vertikal di daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Pajak dan Bea Cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Setiap pimpinan unit eselon I agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan unit organisasi masing-masing," tandas Badaruddin.
(nia/dnl)











































