Pemerintah Akan Lengkapi Dokumen TKI Ilegal di Malaysia
Selasa, 26 Okt 2004 10:47 WIB
Jakarta - Menakertrans Fahmi Idris menyatakan, pemerintah akan mengupayakan agar dokumen TKI di Malaysia yang selama ini disebut-sebut ilegal bisa dilengkapi. Dengan kelengkapan dokumen tersebut diharapkan sekitar 100 ribu-150 ribu TKI yang terancam dipulangkan bisa kembali bekerja di Malaysia."Pemerintah Malaysia akan memberikan amnesti terhadap TKI dengan syarat memiliki dokumen perjalanan dan memiliki tiket kembali. Mereka tidak akan dikenakan denda atau hukuman lainnya. Kira-kira yang bisa memenuhi dalam waktu satu bulan kurang lebih 100 ribu-150 ribu orang," kata Fahmi sebelum rakor bidang perekonomian di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, (26/10/2004). Pemerintah, dalam hal ini Menakertrans dan Menko Kesra akan berkunjung ke Malaysia untuk menjajaki kemungkinan memberikan kemudahan-kemudahan kepada TKI."Industri di Malaysia sangat membutuhkan TKI, makanya akan dibahas juga dengan pemerintah Malaysia, termasuk dengan agensi di sana dan PJTKI di sini supaya fasilitas dokumentasi dipermudah," kata Fahmi.Menurut Fahmi, berdasarkan ketentuan di Malaysia, tenaga kerja dianggap legal jika memiliki dua dokumen. Pertama, dokumen keimigrasian yang berupa visa kerja dan kedua, dokumen kontrak kerja dengan perusahaan di Malaysia.Dikatakannya, langkah terbaik yang akan ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan pemulangan TKI ke Indonesia adalah berusaha melengkapi dokumen tersebut agar bisa kembali bekerja ke Malaysia."Pengembalian ke Malaysia adalah kebijakan yang paling baik untuk saat ini. Kita harapkan sebagian bisa kembali. kalau mungkin bisa seluruhnya," kata dia.Meski demikian, lanjut Fahmi, saat ini daerah-daerah yang banyak TKI-nya seperti di Jatim telah dibentuk tim penampungan dan penyelesaian. Bahkan, pemerintah juga tengah membangun perkebunan di sekitar Nunukan dan Kalimantan Timur untuk menampung TKI yang masih belum melengkapi dokumennya.
(mi/)











































