Rumah Potong Boleh Impor Sapi Langsung, Asal Penuhi Syarat Ini

Rumah Potong Boleh Impor Sapi Langsung, Asal Penuhi Syarat Ini

- detikFinance
Jumat, 19 Jul 2013 15:03 WIB
Rumah Potong Boleh Impor Sapi Langsung, Asal Penuhi Syarat Ini
ilustrasi
Jakarta - Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi, kini Rumah Potong Hewan (RPH) boleh langsung mengimpor sapi potong dari luar negeri. Namun untuk bisa mengimpor, para pemilik RPH harus memenuhi syarat dari pemerintah.

Selain RPH yang boleh mengimpor sapi siap potong, industri pemotongan hewan dan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) juga diizinkan asal juga memenuhi syarat.

Berdasarkan Kepmen tersebut, para pemilik RPH harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Selain itu mereka juga harus mampu membuktikan soal kepemilikan tempat pemeliharaan atau lahan transit untuk menampung sapi siap potong, memiliki akreditasi animal welfare atau kesejahteraan hewan, memiliki sertifikat export supply chain assurance system (escas) dan memiliki carcas chiller, cold storage, dan truk pendingin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RPH harus sanggup segera melakukan pemotongan sapi siap potong yang diimpor dengan menjual daging dengan harga yang mendukung program pemerintah menstabilkan harga daging di tingkat pengecer yang dibuktikan dengan surat pernyataan," jelas Mendag Gita Wirjawan dikutip dari Kepmen tersebut, Jumat (19/7/2013)

Sedangkan syarat khusus untuk perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang terintegrasi antaralain, selain memiliki API, mereka juga harus mampu membuktikan kepemilikan tempat pemeliharaan dan kepemilikan RPH atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standard berdasarkan ketentuan peraturan.

Feedloter juga harus memenuhi syarat memiliki akreditasi animal welfare atau kesejahteraan hewan, memiliki sertifikat export supply chain assurance system (escas) dan memiliki carcas chiller, cold storage dan truk pendingin.

Feedloter juga harus sanggup segera melakukan pemotongan sapi siap potong yang diimpor dengan menjual daging dengan harga yang mendukung program pemerintah menstabilkan harga daging di tingkat pengecer yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sedangkan untuk industri pemotongan hewan harus memiliki API, mereka juga harus mampu membuktikan kepemilikan tempat pemeliharaan dan kepemilikan RPH atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standard berdasarkan ketentuan perundangan.

Industri pemotongan hewan wajib punya akreditasi animal welfare atau kesejahteraan hewan, memiliki sertifikat export supply chain assurance system (escas) dan memiliki carcas chiller, cold storage dan truk pendingin. Juga harus sanggup segera melakukan pemotongan sapi siap potong yang diimpor dengan menjual daging dengan harga yang mendukung program pemerintah menstabilkan harga daging di tingkat pengecer yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads