Muhaimin menegaskan pekerja/pegawai yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja /buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," katanya.
Menurutnya bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
"Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 disebutkan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," katanya.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
(hen/dnl)










































