Dukung Sofjan Wanandi, MS Hidayat Siapkan Formula Baru Pengupahan

Dukung Sofjan Wanandi, MS Hidayat Siapkan Formula Baru Pengupahan

- detikFinance
Senin, 22 Jul 2013 18:53 WIB
Dukung Sofjan Wanandi, MS Hidayat Siapkan Formula Baru Pengupahan
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat berencana merumuskan formula baru soal penetapan upah untuk para pekerja mulai tahun depan. Penetapan upah saat ini berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan produktivitas sehinggga dianggap tak jelas.

"Kita sudah sepakat mau mencoba mencari formula baru struktur UMP (upah minimum provinsi) yang fair buat semua pihak tapi tidak mengakibatkan industri kita terbebani," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai bertemu 4 mata dengan Ketua Apindo Sofjan Wanandi, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Hidayat menambahkan, pemerintah melihat perbandingan sistem penetapan upah buruh di beberapa negara ASEAN. Harapannya formula baru penetapan upah buruh nantinya tidak membebani sektor industri ataupun pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mengkaji tingkat UMP di ASEAN. Jadi formula yang saya tawarkan di kantor Menko inflation rate plus, plusnya itu bisa fleksibel, atau debateable (bisa didiskusikan). Nanti dibawa ke tripartit," lanjutnya.

Hidayat belum dapat memutuskan seperti apa kajian sistem penetapan upah ini. Tahun depan, diharapkan, sistem penetapan upah buruh bisa menggunakan formula yang baru.

"Kalau yang berlaku tahun ini sudah diputuskan kemarin. Untuk tahun berikutnya, formula ini lah yang akan diputuskan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan sulit bagi dunia usaha jika sistem penetapan tahun depan masih sama dengan tahun ini.

"Ini bagaimana pemerintah juga menyikapi, mencoba kita agar pegawai nambah, mengurangi pengangguran, gimana yang padat karya tidak terkena," katanya.

Menurut Sofjan, sistem penetapan upah di Indonesia berbasis KHL menjadi satu-satunya di dunia. Sejatinya penetapan upah didasarkan atas 3 hal, yakni produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan upah pake kriteria hidup layak, itu nggak jelas, berapa items itu, nggak ada di dunia, kenaikan upah berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bukan seperti sekarang ini pakai kriteria hidup layak," tegas Sofjan.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads