Mendag Sidak Pasar Induk Surabaya

Mendag Sidak Pasar Induk Surabaya

- detikFinance
Rabu, 27 Okt 2004 09:41 WIB
Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar induk di Surabaya. Di salah satu pasar, dia sempat dihadang demonstran saat akan meninggalkan lokasi.Mari mengawali sidak dengan memantau harga di Pasar Grosir Turi Surabaya. Kemudian Mari menuju Pasar Genteng Besar. Dia tiba pukul 08.00 WIB, Rabu (27/10/2004).Dia didampingi Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono, beserta sejumlah jajaran Pemprov Jatim.Mari memantau harga barang seperti daging ayam, sapi, kambing, telor, minyak, beras, dan cabai. Hasilnya, belum ada kenaikan signifikan terhadap harga barang menjelang Lebaran.Mari yang tampak bersahaja dengan mengenakan blus lengan panjang kotak-kotak putih biru dan celana panjang warna gelap, tergiur membeli satu kilo jeruk pecel Bali. Ajudannya kemudian memberikan uang kepada sang penjual, namun tidak terlihat berapa nilainya.Saat hendak meninggalkan lokasi sekitar pukul 08.35 WIB, Mari dan rombongan dihadang aksi puluhan orang dari Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas (AP2B) Jawa Timur yang didukung oleh sejumlah mahasiswa.AP2B berasal dari Jember, Kediri, dan Surabaya. Mereka mengusung sejumlah poster. Antara lain bertuliskan "Kami tunggu perubahan, bukan janji", "Jangan bakar mata pencaharian kami", dan "Bu menteri selamat datang menemui kami rakyat kecil".Sayangnya, Mari tidak menanggapi aksi demonstran. Dia langsung masuk ke dalam kendaraannya untuk melanjutkan sidak ke Pasar Beras Bendul Merisi dan Pasar Wonokromo. Sejumlah demonstran yang berusaha mendekat Mari dihalang-halangi polisi.Meski demikian, surat tuntutan demonstran berhasil diserahkan kepada Mari melalui petugas. Isi suratnya, demonstran menuntut pencabutan Kepmen 264/2002 tentang pelarangan pakaikan bekas impor."Selama ini para pedagang usahanya legal. Kita bukan mengimpor langsung dari luar negeri, tapi beli di dalam negeri. Selama ini kita selalu dipermainkan aparat keamanan dan birokrasi, dagangan kita dituduh ilegal. Saya minta Kepmen itu dicabut. Kita siap membayar pajak kalau memang itu ditetapkan. Jangan seperti sekarang ini, dilarang tapi masih banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia."Demikian urai Ketua AP2B Jember Rista M kepada wartawan. Dia mencontohkan 4 bulan lalu, barang dagangan miliknya yang dibeli dari Banjarmasin ditangkap Polairud Surabaya. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan. Padahal barang itu dibelinya di dalam negeri."Selain itu di Jatim ada 9.000 pedagang pakaian bekas. Kalau Kepmen itu tidak dicabut, maka akan terjadi pengangguran. Padahal pajak yang kita bayarkan cukup besar," tukas Rista. (sss/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads