"Impor daging yang dilakukan Bulog terutama diperoleh atas kebijakan Permentan nomor 63/2013 dan Permentan 4338 Tahun 2013 tentang rekomendasi persetujuan pemasukan karkas, daging, jeroan ke Indonesia," kata Banun di Kantor Kementerian Pertanian, Jalan Marga Satwa, Senin (29/7/2013).
Kemudian dikeluarkan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) daging sapi yang syaratnya daging tersebut berasal dari negara yang daging sapinya bebas dari penyakit eksotik yang tidak terdapat di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai di pintu masuk baik di Bandara Soekarno Hatta maupun Pelabuhan Tanjung Priok juga telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan seperti sertifikat halal dan sertifikat kesehatan.
"Dan Daging Bulog telah dikonfirmasi sertifikat halalnya dan dinyatakan bahwa lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan telah diakui oleh LPPOM MUI," ujar Banun.
Tidak hanya sampai di situ, kayta Banun, pemeriksaan juga dilakukan secara fisik sesuai kemasan dan isi serta label, pemeriksaan dari aspek Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan keamanan penangan melalui pemeriksaan organoleptik (warna, bau, konsistensi dan keasaman).
"Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap residu termasuk pemeriksaan hormon dan pencemaran berbahaya, pengujuan dilakukan antara lain terhadap residu hormon Trenbolon Asetat (TBA), Melengestrol Acetat (MGA) dan Zeranol," kata Banun lagi.
Dengan demikian daging yang diimpor oleh Bulog dijamin telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kami meminta media dan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang dapat meresahkan masyarakat dan menggangu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga pangan, khususnya penurunan harga daging sapi," tandas Banun.
(rrd/ang)











































