Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM Erwin Aksa mengatakan, pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) 1% ini jangan dilihat sebagai beban. Menurutnya, penerapan pajak ini bisa menjadi pendorong pengusaha kecil untuk menaikkan kelas bisnis UKM miliknya.
"Dengan membayarkan pajak, UKM lebih bankable. Disadari bahwa banyak UKM yang belum membayar pajak secara layak bahkan UKM sangat membutuhkan modal," ucap Erwin di SMESCO Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal semacam ini nantinya yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan untuk memperoleh akses modal. Mereka terlihat lebih profesional dan bankable," sambungnya.
Selain itu, pajak UKM bisa mendorong juga pelaku UKM lebih berdaya saing tinggi, lebih profesional dan bankable serta memiliki tata kelola yang bagus. Ujung-ujungnya mampu mengakses permodalan, menerobos pasar dan mencari SDM profesional.
"Hal ini sejalan dengan tuntutan agar UMKM Indonesia harus berdaya saing tinggi, seiring dengan agenda ASEAN Economic Community 2015," tegasnya.
(feb/dnl)











































