Kemenangan BDB atas BI Preseden Buruk bagi Moneter Indonesia

Kemenangan BDB atas BI Preseden Buruk bagi Moneter Indonesia

- detikFinance
Kamis, 28 Okt 2004 14:50 WIB
Jakarta - Keputusan PTUN memenangkan Bank Dagang Bali (BDB) atas tindakan likuiditas Bank Indonesia (BI) merupakan preseden buruk bagi kondisi moneter Indonesia. Hal ini merupakan contoh tidak baik bagi BI dalam melakukan pengawasan bank.Demikian disampaikan pengamat hukum perbankan Sutan Remi Syahdeni kepada wartawan di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/10/2004)."Putusan PTUN ini sebagai preseden buruk, apalagi jika nanti dalam bandingnya MA (Mahkamah Agung) sependapat dengan PTUN," kata Sutan.Sutan menjelaskan, preseden buruk yang dimaksud adalah langkah ini akan ditiru kalangan perbankan lainnya. Terutama saat BI akan melakukan pengawasan dan melakukan kebijakan terhadap bank yang buruk.Menurut Sutan, majelis hakim tidak mengerti pasal 37 ayat 1 UU Perbankan, bahwa perbankan adalah bukan perusahaan biasa karena menyangkut sistem moneter di Indonesia. Sutan menilai, keputusan BI sudah tepat dengan melakukan likuidasi pada April 2004. Sebab 70 persen aset BDB merupakan aset busuk. Jika dilakukan merger dengan bank lain, BDB akan menularkan kondisi yang tidak sehat.Masih menurut Sutan, BI sebenarnya sudah melakukan tindakan dengan memasukan BDB ke SSU (specialis surveilance unit) agar para pemegamg saham menyuntikan modal untuk menyehatkan BDBb.Namun, sambung Sutan, yang terjadi BDB hanya melakukan rekayasa dengan melakukan penambahan modal berupa surat berharga seperti interbank, call money, dan NCD (negotiable certivicate deposit) yang dikeluarkan perusahaan mereka sendiri dalam bentuk perusahaan SPV (specialis purpose vehicle)."Keputusan yang diambil PTUN itu adalah bentuk kurangnya penegakan hukum Indonesia. Salah satunya, hakim kurang mengerti masalah yang ditangani," tukas Sutan.Seperti diketahui, pada 22 Oktober 2004 PTUN mengeluarkan keputusan yang memenangkan BDB atas BI. PTUN meminta BI mencabut SK Gubernur BI tertanggal 8 April 2004 soal penghentian operasi BDB. BI juga diminta memulihkan kondisi BDB seperti semula. (djo/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads