"Untuk pekerja sudah, sesuai aturan Kepmen dari Kemenakertrans. Itu sudah diberikan dua minggu yang lalu. Kan sesuai aturan itu dua minggu sebelum. Jadi sudah beres semua," ujar Deputi Direktur HRD Insan Purwarisya kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta, Senin (5/8/2013)
Ia mengatakan, THR diberikan untuk pegawai dengan masa kerja minimal satu bulan. Jumlah THR untuk masa kerja dibawah satu tahun diberikan secara proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk pegawai dengan status outsourcing melalui mekanisme berbeda. Insan menyatakan, kewajiban pemberian THR diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Outsourcing itu dikembalikan ke perusahaannya kita cuma untuk pegawai Pertamina saja," sebut Insan.
(ang/ang)