"Sementara itu saya tahu faktanya. Pemda seringkali tidak bijaksana, karena kepentingan politik mau pilkada dan lain-lain. Saya sedang merancang suatu peraturan internal untuk memberikan acuan kepada para penerima kuasa," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (19/8/2013).
Hidayat mencontohkan, ada daerah yang menetapkan kenaikan upah minimun (UMP) di atas besaran yang telah disetujui pihak tripartit. Namun Hidayat nggan menyebut di daerah mana peristiwa tersebut terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hidayat juga menjelaskan, ke depannya bagi siapa saja pihak atau oknum yang mengganggu aktivitas industri dengan melakukan demo anarkis, sweeping dan semacamnya, maka pemerintah akan memberikan hukuman bagi oknum buruh tersebut.
"Dalam situasi sekarang tidak ada kekuatan yang bisa memaksakan. Kalau terjadi lagi suatu aspirasi dari serikat buruh secara kekerasan fisik, sweeping, pemerintah sudah bertekad untuk menghadapinya, untuk menghambat, dan melakukan law enforcement (penegakan hukum). Tapi kita membuka seluas-luasnya untuk melakukan perlindungan," katanya.
(zlf/hen)










































