Harga BBM November Tidak Naik

Harga BBM November Tidak Naik

- detikFinance
Minggu, 31 Okt 2004 14:00 WIB
Jakarta - Harga BBM (bahan bakar minyak) eceran di dalam negeri untuk bulan November 2004 ini tidak mengalami kenaikan. Namun, harga BBM untuk indusri dan bunker internasional mengalami perubahan. Ketentuan ini berlaku sejak pukul 00.00 WIb, Senin (1/11/2004). Demikian siaran pers Pertamina yang dikirimkan kepada detikcom, Minggu (31/10/2004). Keputusan mengenai harga jual BBM bulan November ini didasarkan atas keputusan Dirut PT Pertamina (Persero) dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan No.31K/20/MEM/2003 dan No. 31/KMK.01/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pertamina. Dalam keputusan Dirut PT Pertamina (Persero) bernomor No.003/C00000/2003-S3tanggal 20 Januari 2003 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Sektor Transportasi, dinyatakan harga eceran BBM periode November 2004 untuk sektor transportasi tidak mengalami perubahan. Sedangkan Sektor Industri dan Bunker Internasional mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kpts-054/C00000/2004-S3 tanggal 27 Oktober 2004 tentang Harga Jual Eceran BBM Sektor Industri dan BBM Bunker Internasional. Dengan demikian harga BBM dalam negeri periode November 2004 yang mulai berlaku tanggal 01 November 2004 jam 00.00 WIB adalah sebagai berikut: Premium Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.810 Harga Patokan (Rp/Liter): 2.100 Harga Bunker Internasional(US Cent/Liter):- Minyak Tanah Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.800 Harga Patokan (Rp/Liter): 2.200 Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): - Minyak Solar Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.650 Harga Patokan (Rp/Liter): 2.100 Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 40,10 Minyak Diesel Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.650 Harga Patokan (Rp/Liter): 2.050 Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 38,20 Minyak Bakar Harga Eceran Dalam Negeri (Rp/Liter): 1.560 Harga Patokan (Rp/Liter): 1.600 Harga Bunker Internasional (US Cent/Liter): 21,20 Harga jual eceran dalam negeri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% untuk Premium dan Minyak Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)/Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)/Premium Solar Packed Dealer (PSPD). Harga jual patokan sudah termasuk PPN 10%, berlaku untuk kegiatan pertambangan umum dan pertambangan migas, yakni: pertambangan batubara, migas, panas bumi, biji logam, logam yang tidak mengandung besi dan bahan baku semen. Selain itu harga tersebut juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan pengolahan meliputi: industri semen, industri logam dasar dan baja serta industri pemurnian & pengilangan migas. Hasil perhitungan harga BBM mengacu pada tren harga MOPS, harga rata-rata crude dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap US$. Tren harga MOPS BBM (periode 16 Agustus – 15 Oktober 2004) yang digunakan sebagai acuan penetapan harga patokan untuk bulan September 2004, mengalami beberapa perubahan jika dibandingkan dengan tren periode sebelumnya. MOPS untuk Gasoline (Premium) mengalami kenaikan sebesar 4,6%, Kerosene (Minyak Tanah) naik 11,6%, HSD (Minyak Solar) naik 7,9% sedangkan MFO (Minyak Bakar) turun 2,8%. Harga rata-rata Crude pada periode tersebut US$ 48,28/Bbl atau mengalami kenaikan sebesar 19,3% dari periode sebelumnya. Sementara nilai tukar rupiah yang diberlakukan sebesar Rp. 9.151,05/US$ atau menguat 1,9%. Namun demikian, sesuai dengan SK Direktur Utama Pertamina, harga eceran BBM untuk sektor transportasi dan harga patokan untuk industri November 2004 tidak mengalami perubahan. Sementara untuk harga bunker internasional minyak solar mengalami kenaikan sebesar 7,8%, minyak diesel naik 7,6% dan minyak bakar naik 2,9%. Harga bunker internasional tidak dikenakan pajak. Harga tersebut berlaku bagi bunker kapal berbendera asing, kapal tujuan ke luar negeri dan agen BBM bunker. Pembayarannya dapat dilakukan dalam USD atau Rupiah berdasarkan kurs konversi jual BI berlaku 1 (satu) hari sebelumnya. Sesuai Keppres No. 90 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002, Harga Minyak Tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil dari Depot/Instalasi Pertamina ditetapkan sebesar Rp. 700,-/Liter. Selanjutnya besaran HET (Harga Eceran Tertinggi) ditetapkan oleh Mendagri/Gubernur KDH/Bupati/Walikota dengan memperhitungkan biaya angkutan dari Depot/Instalasi Pertamina ke wilayah masing-masing. Harga jual Pertamax dan Pertamax Plus periode November 2004 tetap, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-011/C00000/2004-S3 tanggal 27 Februari 2004 sebagai berikut: Harga Jual SPBU Pertamax Plus : 2.750,00 Pertamax : 2.450,00 Catatan: termasuk PPN dan PBBKB Sedangkan harga jual Avtur dan Avgas berlaku mulai 1 November 2004 sesuai Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina nomor Kpts 814/E20000/2004-S3 tanggal 27 Oktober 2004 sebagai berikut: Avgas Domestik (Rp/Liter) : 6.248,00 International (US Cent/Liter) : 66,41 Khusus Ex P. Batam (US Cent/Liter) : - Avtur Domestik (Rp/Liter) : 4.070,00 Internasional Valas (US Cent/Liter) : 42,68 Khusus Ex P. Batam (US Cent/Liter) : 40,88 (asy/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads