Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, insentif ini diberikan dalam rangka mengurangi defisit, salah satunya melalui peningkatan ekspor melalui pemberian insentif.
"Usaha padat karya dari buruhnya akan bisa dikenakan tambahan pengurangan pajak. Dengan demikian maka biaya produksi perusahaan itu akan bisa turun," kata Chatib saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri-industri padat karya yang dimaksud Chatib adalah tekstil, garmen, sepatu, furnitur, dan mainan yang berorientasi ekspor. Keringanan pajak terhadap para buruh di industri ini akan dikurangi menjadi 125-150% dari yang biasanya 100%.
"Jadi kita harapkan perusahaan-perusahaan ini tidak akan lakukan PHK," tambahnya.
Ia mengatakan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga dihapuskan terhadap barang mewah yang sudah bisa diproduksi dalam negeri.
"Dalam jangka menengah ini kita tidak bisa tergantung kepada impor, jadi harus ada insentif di produk-produk sehari-hari," imbuhnya.












































