Selain Ambil CPNS Baru, Ditjen Pajak Bisa 'Bajak' PNS Lain

Selain Ambil CPNS Baru, Ditjen Pajak Bisa 'Bajak' PNS Lain

- detikFinance
Senin, 26 Agu 2013 14:42 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta tambahan ribuan pegawai baru. Kementerian Keuangan dapat jatah 6.000 CPNS baru tahun ini yang sebagian besar akan diberikan ke Ditjen Pajak. Namun Ditjen Pajak bisa 'membajak' PNS lain yang sudah ada.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya menawarkan 10 ribu PNS yang sudah ada untuk menjadi pegawai Ditjen Pajak.

"Karena Ditjen Pajak itu banyak yang membutuhkan DI dan DII, itu bisa diambil di antara pegawai yang ada. Nanti kan dilatih, ada yang tamat SMA dilatih terus jadi DI," ujar Azwar di Gedung BPPT, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (26/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azwar mengatakan, cara pindah PNS sepeti ini sudah biasa dilakukan bila kementerian atau lembaga lain kekurangan pegawai. "Jadi nanti ada rekrutmen yang sudah ada, jadi dilatik di kampus-kampus untuk dijadikan pegawai pajak," ujar Azwar.

Lalu 10 ribu PNS itu diambil dari mana? "Dari yang sudah ada, saya punya pegawai kan 4,5 juta. Jdai 50% itu guru dengan kesehatan. Sisa 2 juta PNS, ada kira-kira 25% yang tamat SMA. Masa nggak dapat yang 10 ribunya," ungkap Azwar.
(dnl/dru)

Hide Ads