Guru Besar UI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap di SKK Migas

Guru Besar UI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap di SKK Migas

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 28 Agu 2013 11:11 WIB
Guru Besar UI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Suap di SKK Migas
Jakarta -

Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana angkat bicara soal kasus dugaan suap yang menimpa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal ini terkait adanya wacana lembaga baru di sektor Migas pengganti SKK Migas yang dapat menjual Migas yang menjadi hak pemerintah agar tidak terulang kasus Rudi Rubiandini

"Sejumlah pihak mengatakan dengan tidak adanya kewenangan untuk menjual Migas hak pemerintah secara langsung maka terjadilah suap, penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya, dan gratifikasi yang semuanya masuk dalam tindak pidana korupsi. Sebenarnya hal tersebut tidak benar," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2013)

Ia menuturkan, ketika Pertamina berdasarkan UU 8/1971 masih eksis dan Pertamina kala itu dapat menjual migas hak negara secara langsung, korupsipun ditenggarai marak terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto juga mengatakan hal yang sama juga terjadi saat Bulog di zaman pemerintahan Soeharto yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departmen mirip dengan status SKK Migas saat ini, dapat melakuakan jual beli langsung untuk kebutuhan pokok, korupsi pun diduga marak terjadi.

"Keinginan untuk menghilangkan perbuatan korupsi tidak seharusnya berkutat pada bagaimana status dari suatu lembaga, ataupun kewenangan apa yang dimiliki oleh lembaga tersebut," katanya.

Menurutnya upaya pemberantasan Korupsi sepatutnya difokuskan pada manusia yang menduduki jabatan, kesejahteraan terperhatikan, governance berjalan dengan baik dan tata kelola industri transparan.

Ia menuturkan ada beberap hal yang relevan dibicarakan dalam konteks sejauh mana tanggung jawab lembaga tersebut khususnya dalam konteks SKK Migas, antaralain:

  • Apakah tanggung jawab tersebut dapat diatribusikan/ditarik ke negara atau tidak.
  • Kedudukan SKK Migas saat ini secara ketatanegaraan merupakan bagian dari pemerintah.
  • Konsekuensinya secara kontraktual, cidera janji oleh SKK Migas dapat diatribusikan ke negara.
  • Atribusi tanggung jawab ke negara tidak bisa dilakukan bila negara mendirikan lembaga yang terpisah.
  • Contohnya adalah Pertamina berdasarkan UU 8/1971 atau BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK.


"Oleh karenanya wacana pembentukan lembaga baru pengganti BP Migas harus berada dalam koridor tersebut. Wacana tidak seharusnya dalam rangka pemberantasan korupsi, inefisiensi atau para pejabat yang kurang berpihak pada investor nasional, termasuk BUMN," katanya.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads