"Inpres ini yang menyusun internal pemerintah dan ditetapkan untuk tahun 2014. Hari ini akan keluar yang menyangkut perlindungan perusahaan padat karya. Kemudian kedua agar gubernur untuk menetapkan upah benar-benar realistis kebutuhan bukan karena tekanan dan tidak berlebihan kepada dunia usaha bahkan mengakibatkan bangkrut dan PHK," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Untuk melindungi para pengusaha dan merealisasikan tuntutan kenaikan upah oleh para buruh, pemerintah telah mempunyai hitung-hitungan untuk menentukan UMP tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL), pemerintah hanya memberikan rekomendasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS). "Survei juga obyektif melalui BPS. Jumlah KHL, sampai saat ini belum ada perubahan masih tetap 60 KHL," imbuhnya.
Sehingga tuntutan buruh untuk meminta kenaikan 50% tahun depan dipastikan tidak akan direalisasikan pemerintah. "Itu nggak bisa karena harus sesuai kebutuhan yang ada," cetusnya.
(wij/hen)
