SBY akan Terbitkan Aturan Soal Penetapan UMP Terbaru

SBY akan Terbitkan Aturan Soal Penetapan UMP Terbaru

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2013 10:39 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) soal panduan mekanisme penetapan upah minimun provinsi (UMP). Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah.

"Inpres ini yang menyusun internal pemerintah dan ditetapkan untuk tahun 2014. Hari ini akan keluar yang menyangkut perlindungan perusahaan padat karya. Kemudian kedua agar gubernur untuk menetapkan upah benar-benar realistis kebutuhan bukan karena tekanan dan tidak berlebihan kepada dunia usaha bahkan mengakibatkan bangkrut dan PHK," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Untuk melindungi para pengusaha dan merealisasikan tuntutan kenaikan upah oleh para buruh, pemerintah telah mempunyai hitung-hitungan untuk menentukan UMP tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% yaitu perusahaan padat modal di atas inflasi itu paling maksimal. Kenaikan itu pasti ada. Kalau untuk upah minimum padat karya 5%, industri menengah juga 5%," imbuhnya.

Mengenai perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL), pemerintah hanya memberikan rekomendasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS). "Survei juga obyektif melalui BPS. Jumlah KHL, sampai saat ini belum ada perubahan masih tetap 60 KHL," imbuhnya.

Sehingga tuntutan buruh untuk meminta kenaikan 50% tahun depan dipastikan tidak akan direalisasikan pemerintah. "Itu nggak bisa karena harus sesuai kebutuhan yang ada," cetusnya.

(wij/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads