Deptan Usul Sertifikasi Halal One Stop Service

Deptan Usul Sertifikasi Halal One Stop Service

- detikFinance
Selasa, 02 Nov 2004 16:39 WIB
Jakarta - Departemen Pertanian (Deptan) mengusulkan pelayanan pembuatan sertifikasi halal produk pangan melalui one stop service, layanan terpadu dalam satu tempat. Hal ini untuk memudahkan pengurusan dan efisiensi biaya.Usul disampaikan Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan Deptan Kaman Nainggolan, dalam sosialisasi konsumsi pangan halal di kantor Deptan, Jl. Ragunan, Jakarta, Selasa (2/11/2004). Deptan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan langkah-langkah one stop service itu. "Ini akan dirumuskan dulu langkah-lanmgkahnya mungkin dengan adanya SK bersama antara Deptan dengan Departemen Kesehatan atau dengan MUI," kata Kaman. Kaman menjelaskan, proses sertifikasi halal yang tidak terpadu selama ini sering membuat kalangan industri malas mendapatkannya. Kalangan industri kesal karena terlalu banyak yang harus didatangi. Selain itu, proses tersebut juga menyebabkan biaya pengurusan mahal. Kepala Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Thomas Dharmawan menyetujui usul one stop service. Namun ia meminta agar kebijakan itu tidak hanya dilakukan di ibu kota. "Jangan hanya di Jakarta. Tapi disebarluaskan ke 400 kabupaten. Kalau di Jakarta saja kasihan para petaninya. Kan jadi mahal dalam pengurusannya," kata Thomas. Thomas juga mengingatkan agar sertifikasi halal itu tidak dikomersialisasikan. Diusulkan, label sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikat yang telah terakreditasi oleh komite nasional. Pedomannya ditentukan Menteri Agama setelah mendengar MUI. "Halal penting untuk bangsa ini karena 87 persen masyarakat Indonesia muslim. Tapi jangan sampai menjadi cost karena kalau jadi cost yang membayarnya adalah 87 persen tadi," jelas Thomas. (iy/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads