"Outsourcing di BUMN minimal 10% di atas UMR. Kebijakan jelas," ucap Dahlan saat rapat kerja di Komisi IX DPR Senayan Jakarta, Senin (9/9/2013).
Hal ini diputuskan untuk menjamin keluhan minimnya gaji karyawan outsourcing pelat merah. Selain upah, pegawai outsourcing BUMN yang jumlahnya mencapai puluhan ribu menghadapi persoalan kejelasan masa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tender tidak 1 tahun supaya 5 tahun. Agar pekerja outsourcing nggak mikir. Perusahaannya menang tender atau nggak? Tender 5 tahun. Setelah 5 tahun selesai bisa diperpanjang. Outsourcing bisa bekerja panjang," sebutnya.
Pada kesempatan itu, korporasi BUMN akan mengikuti peraturan ketengakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk soal ketentuan upah dan outsourcing. Dahlan juga menegaskan pihaknya siap mematuhi keputusan dari Komisi IX tentang panja outsourcing.
"Soal ketenagakerjaan kita tunduk peraturan Menteri Tenaga Kerja," tegasnya.
(hen/dru)











































