Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Harus di Atas UMR

Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Harus di Atas UMR

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 09 Sep 2013 12:10 WIB
Dahlan: Pegawai Outsourcing BUMN Gajinya Harus di Atas UMR
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan upah minimum pekerja outsourcing BUMN harus di atas Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya upah outsourcing harus 10% di atas UMR.

"Outsourcing di BUMN minimal 10% di atas UMR. Kebijakan jelas," ucap Dahlan saat rapat kerja di Komisi IX DPR Senayan Jakarta, Senin (9/9/2013).

Hal ini diputuskan untuk menjamin keluhan minimnya gaji karyawan outsourcing pelat merah. Selain upah, pegawai outsourcing BUMN yang jumlahnya mencapai puluhan ribu menghadapi persoalan kejelasan masa kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan masa kerja ini timbul karena adanya proses lelang terhadap penyedia jasa tenaga kerja outsourcing untuk BUMN. Biasanya lelang tenaga outsourcing untuk masa pekerjaan 1 tahun.

"Tender tidak 1 tahun supaya 5 tahun. Agar pekerja outsourcing nggak mikir. Perusahaannya menang tender atau nggak? Tender 5 tahun. Setelah 5 tahun selesai bisa diperpanjang. Outsourcing bisa bekerja panjang," sebutnya.

Pada kesempatan itu, korporasi BUMN akan mengikuti peraturan ketengakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk soal ketentuan upah dan outsourcing. Dahlan juga menegaskan pihaknya siap mematuhi keputusan dari Komisi IX tentang panja outsourcing.

"Soal ketenagakerjaan kita tunduk peraturan Menteri Tenaga Kerja," tegasnya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads