Sampai Oktober 2004, Sebanyak 29 Pegawai Depkeu Dipecat

Sampai Oktober 2004, Sebanyak 29 Pegawai Depkeu Dipecat

- detikFinance
Rabu, 03 Nov 2004 12:33 WIB
Jakarta - Hingga Oktober 2004, Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Keuangan (Depkeu) telah memecat 29 orang pegawai karena terindikasi KKN. Sebagian besar dari mereka terlibat penyuapan.Demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Depkeu, Agus Muhammad, saat peresmian pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (3/11/2004). Inspektorat baru ini tetap berada di bawah Itjen Depkeu.Agus menyebutkan, jumlah pegawai yang dipecat dari tahun ke tahun cukup bervariasi. Contohnya, pada tahun 2001 mereka yang dipecat sebanyak 20 orang, 2002 sebanyak 35 orang, 2003 sebanyak 17, dan 2004 sebanyak 29 orang."Untuk 2004 jumlah pegawai yang paling banyak dipecat berasal dari Direktorat Pajak, yakni 15 orang. Menyusul dari Ditjen Anggaran sebanyak 10 orang, dan sisanya 4 orang dari unit lain," papar Agus.Selain sanksi petidak akan dilakukan dengan UU khusus. Merger dua direktorat ini hanya mecatan, sejumlah pegawai lainnya mendapat sanksi hukuman ringan. Untuk tahun 2001 sebanyak 393 orang, 2002 sebanyak 299 orang, 2003 sebanyak 435, dan sampai Oktober 2004 sebanyak 189 orang."Untuk hukuman sedang, pada tahun 2001 sebanyak 18 orang, 2002 sebanyak 24 orang, 2003 sebanyak 22 orang, dan sampai Oktober 2004 sebanyak 10 orang," tutur Agus.Agus juga mengemukakan, pembentukan Inspektorat Investigasi ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi dalam penegakan hukum, dan mengeleminasi kasus-kasus KKN di Depkeu.Secara konkret inspektorat ini akan melakukan beberapa langkah, pertama mendukung reformasi perpajakan dan kepabeanan dalam rangka menangani pelanggaran kode etik pegawai pajak dan pegawai Bea Cukai. Kedua, menekan semaksimal mungkin kebocoran rahasia negara dengan melakukan investigasi terhadap pegawai yang diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.Ketiga membantu memberikan pelayanan publik yang lebuh baik dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diberikan langsung ke Depkeu atau lewat KPK, kantor Menpan, media massa dan lainnya.Menkeu sendiri saat ini sudah mengeluarkan keputusan No.462/KMK.09/2004 tentang tata cara investigasi. Dalam KMK itu ditekankan agar seluruh pegawai Depkeu wajib melaporkan segala bentuk penyimpangan yang diketahuinya kepada Ispektorat Investigasi.Kelalaian untuk melaporkan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang akan diberikan sanksi disiplin atau administrasi. Para pegawai juga diwajibkan melaporkan adanya indikasi segala bentuk usaha dari pihak di luar Depkeu yang akan merusak integritas pegawai Depkeu. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads