Diduga Terkait KKN Karaha Bodas, Purnomo Dilaporkan ke KPK
Rabu, 03 Nov 2004 14:59 WIB
Jakarta - Proyek Karaha Bodas dinilai sarat indikasi KKN yang merugikan negara. Diduga kuat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro terlibat.Demikian disampaikan sejumlah LSM kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riana Hardjapemekas, di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (3/11/2004).Disebutkan, Karaha Bodas Company (KBC) selaku investor melakukan mark up pada klaim investigasi dan harga jual listrik. Hal tersebut tertuang dalam energy sale contract.Mengenai keterlibatan Purnomo, Eddy Sumarsono, ketua Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) menyatakan, terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai konsultan PT Sumarah. PT Sumarah adalah perusahaan yang pertama kali merintis proyek tersebut. "Sebagai konsultan, Poernomo sangat tahu segala aspek proyek geothermal," kata Eddy.Eddy menambahkan, selanjutnya Purnomo menjadi staf ahli Menteri Pertambangan bidang energi. Tidak lama kemdian mendapat dua jabatan strategis, yakni Ketua Pembangkit Listruk Tenaga Panas Bumi, dan Ketua Tim Negosiasi Listrik Swasta."Jadi 3 jabatan itu sangat startegis dan kontekstual kalau berbicara proyek Geothermal. Sebenarnya proyek Karaha Bodas lebih merupakan proyek pribadi Purnomo," tutur Eddy.Selain LARI, LSM lainnya yang juga ikut melaporkan hal tersebut adalah Masyarakat Profesional Madani (MPM), Ikatan Alumni UI, dan Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia. Mereka mengaku siap menghadapi gugatan hukum dari Purnomo."Siap karena pengaduan ini kita sadar mempunyai implikasi hukum. Jika merasa dicemarkan silakah gugat kita. Kita sangat siap, tapi asal tahu kita ini sedang melaksanakan amanat UU," kilah Eddy.
(djo/)











































