“Ketika PFN menerima royalti Laptop Si Unyil dari Trans 7, mungkin nggak ada pembagian hak ekonomisnya kepada si pencipta (Pak Raden),” ucap Shelvy saat berbincang kepada detikFinance di kantor pusat PFN, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013).
Disebutkan Shelvy, tokoh Si Unyil merupakan program PFN yang dikembangkan sejak tahun 1979 namun dibiayai negara. Dirut PFN kala itu memiliki ide membuat program anak-anak dengan karakter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat itu projek Si Unyil itu dibiayai oleh APBN atau negara. Intinya itu proyek negara. Maka diproduksilah Unyil sampai 600 episode. Saat itu yang terlibat dalam tim itu Pak Dipo (Dirut PFN kala itu), kemudian yang mengerjakan bentuknya itu adalah Pak Raden,” sebutnya.
Dalam berjalannya waktu, PFN kemudian mendaftarkan karakter Si Unyil untuk memperoleh hak cipta. Meskipun terdaftar atas nama PFN namun Pak Raden tetap dimasukkan sebagai pencipta karakter Si Unyil.
“Waktu itu Pak Raden menyerahkan dan mendatangani MoU yang menyatakan karakternya diserahkan kepada PFN. Sebenarnya PFN secara hukum hanya menjalani peraturan itu. Kita dibiayai APBN ketika mendaftar HAKI. Itu atas nama PFN dan di dalam HAKI. Di dalam HAKI itu, Pak Yadi ditulis sebagai pencipta bonekanya,” jelasnya.
Berangkat dari sana Shelvy yang difasilitasi oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kemudian bertemu dengan Pak Raden. Pertemuan tersebut membahas program PFN mengembangkan Si Unyil dan membahas pembagian royalti. Hal ini ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan yang ada.
“Setelah saya 3 hari menjabat. Kebetulan kita dibantu oleh Dirjen HAKI. Dirjen HAKI itu memfasilitasi antara PFN dan Pak Raden untuk ketemu dan duduk bareng. Jalan tengahnya apa? Dirjen HAKI menyatakan namanya sang pencipta dijamin hak ekonomisnya. Itu harus dibagi lah. Saya sampaikan kepada teman-teman dan Pak Yadi (Pak Raden). Saya bilang kami PFN siap berbagi,” tegasnya.
(hen/ang)










































