"Sampai saat ini BPK masih sering sekali menemukan BUMN-BUMN melakukan modus mencurangi laporan keuangan, modus ini kuno tapi masih sering dipakai," ucap Wakil Ketua BPK Hasan Basri dalam seminar terbatas 'Kekayaan Negara Yang Dipisahkan', di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Hasan mengatakan, modus kuno yang dilakukan ini adalah, direksi BUMN mengklaim pendapatan BUMN yang sebetulnya belum masuk sebagai pada pendapatan. Lewat modus ini maka nantinya laba BUMN akan makin besar. Meski pajak pendapatannya besar juga tidak dipermasalahkan, yang penting untung besar sehingga bonus bisa didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan suatu pelanggaran, dan sayangnya kata Hasan, modus ini sengaja tidak dicatatkan oleh akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan BUMN.
"Akuntan-akuntan publik yang memeriksa BUMN inilah juga nantinya akan kami koreksi dan merekomendasi untuk dicabut izinnya," tegas Hasan.
(rrd/dnl)










































