Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan, MK harus menolak permohonan pengujian undang-undang kekayaan negara khususnya terhadap pengertian kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
"MK harus menolak guguatan tersebut, khususnya pada pengertian kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN khususnya pada pasal 2 huruf g dan huruf i," kata Hasan dalam Seminar 'Kekayaan Negara yang Dipisahkan', di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kekayaan negara dipisahkan, maka lembaga LPS (lembaga penjamin simpanan), BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial), OJK, BI, BUMN dan keuangan daerah APBD yang berasal dari APBN ini semuanya dipisahkan. Dampaknya, BPK tidak bisa lagi memeriksa keuangan lembaga ini," ungkap Hasan.
Bila gugatan tersebut dikabulkan, kata Hasan, hal ini tidak akan sejalan dengan perang bangsa ini pada tindakan korupsi. "Jika ini terjadi (dikabulkan) maka ini tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi yang saat ini kita galakkan, kita perjuangkan," tandasnya.
(rrd/dnl)











































