Presiden Didesak Segera Lantik Pimpinan BPK Baru

Presiden Didesak Segera Lantik Pimpinan BPK Baru

- detikFinance
Kamis, 04 Nov 2004 15:12 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk segera melantik pimpinan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK yang baru. Pasalnya, selama ini terjadi kevakuman di tubuh BPK yang menyebabkan sejumlah audit tertunda penyelesaiannya."Kita minta presiden agar segera melantik anggota BPK baru karena dari hasil pertemuan kami kemarin dengan Setjen BPK, ternyata saat ini di BPK ada kevakuman," kata Ketua Komisi XI DPR RI bentukan Koalisi Kebangsaan Paskah Suzetta kepada wartawan usai rapat internal di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2004).Menurut Paskah, sejak ditandatanganinya Keppres 185/M/2004, maka anggota BPK lama dengan sendirinya sudah tidak aktif lagi. Dalam Keppres itu, Anwar Nasution ditetapkan sebagai ketua BPK. Menurut Paskah, jika dalam waktu 3 minggu ke depan presiden belum juga melantik anggota BPK baru, maka hal itu akan sangat membahayakan kehidupan bernegara karena semuanya berjalan tanpa proses audit. Dijelaskan, meski saat ini masih ada pejabat BPK yang berkantor namun diantara mereka sudah tidak bisa mengambil keputusan apapun bahkan kerja mereka tidak dibayar. Kevakumam itu, lanjut Paskah, telah menimbulkan permasalahan bahwa BPK tidak bisa melanjutkan proses-proses audit serta melakukan pengesahan atas hasil audit dari petugas BPK seperti hasil audit KPU, aset BPPN serta audit atas anggaran dalam APBN. Sehingga dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan APBNM 2005. Ketika disinggung soal keinginan DPD agar dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengangkatan anggota BPK, Paskah menyatakan bahwa sejauh ini dalam UU No 5/1973 tentang BPK, secara jelas belum diatur pertimbangan DPD itu seperti apa, sehingga UU itupun perlu diamandemen. "Sejauh belum diamandemen, akangkah baiknya jika presiden melantik terlebih dahulu," tegasnya.Paskah memberi solusi jika anggota BPK saat ini dianggap tidak memenuhi syarat, maka bisa saja diberhentikan dan kemudian dipilih yang baru atau bisa dicari solusi lain dengan jalan memekarkan jumlah anggota BPK menjadi 13 orang dari saat ini hanya 6 orang. "Kalau saat ini ada yang ingin membawa kasus ini ke Mahkamah konstitusi saya rasa kurang pas karena dalam kasus BPK ini tidak ada sengketa antar instansi atau lembaga," demikian Paskah. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads