MK akan Putuskan Sengketa Penetapan Anggota BPK, Rabu
Kamis, 04 Nov 2004 17:43 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang sengketa kewenangan antarlembaga berkaitan dengan kasus penetapan anggota dan pimpinan BPK. MK berharap kasus sengketa ini bisa diputuskan pada Rabu (10/11/2004). Hal ini disampaikan Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie usai menerima Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang didampingi Wakil Ketua DPD Irman Gusman di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2004). "Kita akan proses secepatnya. Sehingga hari Rabu sudah ada putusan final yang mengikat. Pada persidangan hari Senin, MK akan memanggil pihak-pihak yang terkait persoalan itu. Yakni, pemerintah, BPK, DPR, dan DPD," kata Jimly. Menurut dia, perkara tersebut tidak memerlukan pembuktian dan keterangan yang njlimet. "Yang penting, cukup mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, dalam hal ini presiden akan mengutus salah seorang pembantunya, DPR, BPK, dan DPD. Kita harapkan mereka bertemu pada sidang terbuka Senin," kata Jimly. "Kalau sudah selesai, keterangan yang kami butuhkan akan langsung kami bawa ke permusyawaratan hakim, sehingga hari Rabu sudah dapat diadakan sidang untuk penbacaan putusan," imbuhnya. Jimly menjelaskan, perkara itu penting diselesaikan, karena menyangkut dua hal. Pertama, perkara yang diajukan terkait sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara. Kedua, kasus itu berkaitan dengan kepastian hukum agar BPK dapat menjalankan tugasnya. Sementara itu, Ginandjar menyatakan, hari ini pihaknya menyampaikan surat permohonan putusan MK mengenai masalah penetapan anggota BPK. Ginandjar juga menjelaskan duduk perkaranya, sehingga pelantikan BPK yang baru belum bisa dilakukan. "Presiden Megawati mengeluarkan SK nomor 185/M/2004 tentang pemberhentian anggota BPK tahun 1999-2004 dan pengangkatan anggota BPK tahun 2004-2009. Keppres itu dikeluarkan 19 Oktober 2004. Sedangkan DPD dilantik 1 Oktober 2004. Berdasarkan pasal 23 F UUD 45 menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden," kata Ginandjar. Masalah inilah, lanjut Ginandjar, yang dipermasalahkan oleh anggota DPD. "Karena itulah, persoalan ini kita ajukan ke MK. Seandainya nanti MK menilai kepres itu sudah sah berdasarkan hukum, kami tidak masalah. Kami menyerahkan sepenuhnya ke MK dan tidak ada apriori," jelasnya.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































