"Kenaikan 14 ruas pada 28 September. Apakah semua bisa dikeluarkan atau nggak? Serentak iya," ucap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazaly di sela diskusi jalan tol di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Besaran kenaikan tarif tol merujuk pada tingkat inflasi pada daerah yang dilalui ruas tol. Kenaikan tertinggi sebesar 15% berada pada ruas tol Tangerang-Merak. Penyesuaian tarif ini berlaku setiap 2 tahun sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif berlaku efektif 1 minggu setelah surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dikeluarkan. Pada masa itu, operator jalan wajib melakukan sosialisasi kepada pengguna tol. "Pengguna jalan harus tahu tarif naik," terangnya
Adapun ruas-ruas tol yang bakal naik adalah:
1. Jagorawi
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam Kota Jakarta
4. JORR
5. Padalarang-Cileunyi
6. Cikampek-Purwakarta-Padalarang
7. Semarang Seksi ABC
8. Surabaya-Gempol
9. Palimanan-Plumbon-Kanci
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Serpong-Pondok Aren
12. Tangerang-Merak
13. Ujung Pandang Tahap I dan II
14. Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami
(hen/ang)











































