Kebijakan impor ini adalah bagian dari program stabilisasi harga daging sapi yang sesuai dengan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 30 Agustus 2013 menandatangani Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam aturan ini ditegaskan, yang berhak menjadi Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan selain perusahaan swasta adalah BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai peraturan Permendag soal sapi No. 46/2013, bahwa diizinkan importasi terhadap sapi potong selama harga masih di atas harga referensi yaitu Rp 76.000/kg. Dan kami akan lakukan kebijakan untuk importasi terhadap sapi potong saat ini," ungkap Juru Bicara Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/9/2013).
Sampai saat ini, Kemendag telah menerima permohonan izin impor sapi siap potong sebesar 72.500 ekor. Permohonan ini diajukan oleh 12 importir sapi.
"Kami terima beberapa permohonan dari perusahaan. Izin impor yang sekarang sudah masuk di kita 72.500 ekor, terdiri dari 12 perusahaan," imbuhnya.
Kemendag masih memproses kelengkapan izin para importir. Jika layak, maka izin impor akan diberikan. "Saat ini sedang cek kelengkapan dokumen, jika lengkap, kami terbitkan izin impor," ujarnya.
(wij/dnl)











































