Hore! Mulai Besok Tol Bali Gratis Selama Seminggu

Jelang KTT APEC 2013

Hore! Mulai Besok Tol Bali Gratis Selama Seminggu

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 23 Sep 2013 07:36 WIB
Hore! Mulai Besok Tol Bali Gratis Selama Seminggu
Jakarta -

Jalan tol atas laut di Bali sore ini diresmikan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mulai 24 September 2013 besok, masyarakat Bali bisa menggunakan tol ini tanpa dipungut bayaran alias gratis selama seminggu.

Direktur Utama Jasa Marga Bali Tol Tito Karim menyebutkan, operator belum mengenakan tarif untuk kendaraan yang masuk ke tol ini karena masih dalam masa sosialisasi.

"Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi yang kita lakukan sebelum jalan tol ini dioperasikan secara penuh," ujar Tito dalam keterangannya, Senin (23/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan, meskipun belum dikenakan tarif tol, tambah Tito, namun seluruh unit pelayanan di jalan tol ini sudah dioperasikan secara penuh, seperti kendaraan Layanan Jalan Tol, Rescue, Ambulance, derek dan Patroli Jalan Raya (PJR).

Selama masa uji coba ini, Tito mengharapkan agar para pengguna jalan tol mematuhi rambu yang ada agar terjaga keselamatan dan kenyamanan saat berkendara di jalan tol.

"Baik pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat atau lebih, agar mematuhi batas kecepatan yang diatur di jalan tol," jelas Tito.

Kecepatan untuk kendaraan roda empat minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedang kecepatan maksimal untuk sepeda motor adalah 40 km/jam.

Uji coba jalan tol ini akan dilakukan selama satu minggu. Mulai tanggal 1 Oktober 2013 pukul 00.00 WITA, jalan tol ini akan dikenakan tarif secara resmi. Sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/2013 tanggal 18 September 2013, tarif tol untuk jalan tol pertama di Pulau Bali ini dioperasikan secara sistem terbuka.

Adapun tarifnya adalah Golongan I (sedan, minibus, dan sejenisnya serta bus) sebesar Rp 10.000; Golongan II (kendaraan truk dengan dua gandar) sebesar Rp 15.000; Golongan III (truk dengan tiga gandar) sebesar Rp 20.000; Golongan IV (truk dengan empat gandar) sebesar Rp 25.000 dan Golongan V (truk dengan lima gandar atau lebih) sebesar Rp 30.000. Sedang untuk Golongan VI (sepeda motor) sebesar Rp 4.000.

Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa ini juga dilengkapi dengan pengukur kecepatan angin. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol, khususnya para pengendara sepeda motor. Alat ukur ini dapat dipantau dari seluruh gerbang tol.

"Apabila kecepatan angin laut mencapai 40 km/jam atau lebih, maka jalan tol ini akan kami tutup sementara, agar tidak membahayakan pengendara jalan tol," ujar Tito.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Arief Wicaksono mengatakan bahwa jalan tol ini sudah laik untuk dioperasikan.

"Disamping kami telah melakukan uji kelaikan selama 1,5 bulan, sebelumnya kami juga selalu berkoordinasi dengan Jasamarga Balitol untuk menjaga agar jalan tol ini layak dioperasikan," kata Arief.

Dia menambahkan, sebagaimana jalan tol lainnya, jalan tol di Bali ini juga akan dilakukan inspeksi setiap enam bulan sekali, untuk menjaga agar standar pelayanan di jalan tol ini tetap sesuai dengan yang ditetapkan.

"Setiap semester, rapornya akan kami berikan kepada badan usaha," tambah Arief.

(zlf/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads