Mentan Suswono Tak Hadir, Sidang Dugaan Kartel Bawang Putih Ditunda

Mentan Suswono Tak Hadir, Sidang Dugaan Kartel Bawang Putih Ditunda

Wiji Nurhayat - detikFinance
Senin, 23 Sep 2013 12:30 WIB
Mentan Suswono Tak Hadir, Sidang Dugaan Kartel Bawang Putih Ditunda
Jakarta -

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang pemeriksaan lanjutan perkara No.5/KPPU-I/2013 tentang dugaan kartel terkait impor bawang putih. Penundaan ini karena Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sebagai saksi ahli tak hadir dari panggilan sidang yang digelar di kantor KPPU, Jl Juanda, Jakarta Pusat.

"Secara kebijakan harus ada pendampingan dan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) harus dijelaskan oleh yang bersangkutan. Harus ada ahli yaitu Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan sehingga sidang ini ditunda," ungkap Ketua Sidang sekaligus Komisioner KPPU Sukarmi saat menutup sidang di Gedung KPPU Jakarta, Senin (23/9/2013).

Pada sidang kali ini, Kementerian Pertanian diwakilkan oleh Biro Hukum dan Publikasi Suharyanto. Kepada detikFinance, Suharyanto menjelaskan ketidakhadiran Mentan Suswono karena harus mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mentan pergi sama Presiden SBY," katanya.

Sementara itu, investigator KPPU meminta Ketua Sidang kembali memanggil Suswono untuk segera bisa mengklarifikasi dugaan kasus kartel bawang putih yang sudah terjadi sejak setahun silam.

"Kami minta pemanggilan ulang menteri pertanian agar persidangan kita berjalan efektif," kata investigator KPPU M. Noor M. Noor Rofieq..

Β 

M. Noor Rofieq ingin mendengar sekaligus mengumpulkan barang bukti dari keterangan Mentan Suswono.

"Banyak hal, yang pasti aspek kebijakan dan yang kedua praktiknya," ungkapnya.

Salah satu yang akan didalami oleh KPPU adalah keterlambatan pengeluaran izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

"Banyak yang ingin kita dalami karena kaitannya dengan pengunduran dan kemudian tidak segera pendaftaran RIPH periode Januari 2013. Ada jeda waktu kenapa tidak dilakukan. Padahal bawang putih faktornya supply demand yang dipengaruhi jangka waktu yang ditetapkan," imbuhnya.

Otomatis dengan keterlambatan RIPH, maka pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan juga ikut terlambat. Selain itu, pihaknya juga ingin mengklarifikasi soal pengeluaran izin kuota impor yang melibatkan Kementan dan Kemendag.

"Banyak hal lain yaitu koordinasi antara kementan dan kemendag. Ini yang mengatur volume dan waktu ada di dua kementerian itu. Jadi tidak jalan sendiri. Kita ingin dalami lebih lanjut. Makanya kita undang Menteri Pertanian," imbuhnya.

Menurutnya, perwakilan dari menteri pertanian yang hadir saat ini yaitu Biro Hukum dan Publikasi Suharyanto tidak kompeten untuk mengklarifikasi data dan alasan yang diminta KPPU.

"Kalau orang tadi dari biro hukum, kita ingin praktiknya siapa yang melakukan, dia kan tidak tahu. Kita hanya ingin membuktikan apa yang kita tuduhkan," sahutnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads