"Terlapor ada 22 termasuk 3 kelembagaan yaitu Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan. Itu yang kita duga. Jadi 19 importir dan 3 kelembagaan," ungkap Investigator KPPU M. Noor Rofieq saat ditemui usai sidang perkara kasus bawang putih di Gedung KPPU Jakarta, Senin (23/9/2013).
KPPU telah mempunyai beberapa bukti seperti keterlambatan surat perizinan dan dokumen lainnya yang menyebabkan harga bawang putih meroket di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini jika bukti-bukti yang dipegang merupakan bukti yang kuat yang dapat menyeret 22 terlapor tersebut. KPPU menargetkan penyelesaian kasus kartel bawang putih akan selesai di 90 hari masa kerja.
"Ini adalah bukti yang kuat dan keyakinan kita sudah 99% bahkan 100% untuk menyeret para terlapor itu. Bagaimana tanggapan para pihak silahkan. Kalau kita berdasarkan bukti-bukti yang ada. Target kasus ini selesai bisa 90 hari kerja," katanya.
(wij/hen)











































