Menurut perundang-undangan yang berlaku, jalan tol di Indonesia bisa dilalui oleh kendaraan roda 2, dengan syarat harus ada jalur khusus. Atas dasar itulah, Jasa Marga membuka jalur khusus untuk motor di ruas tol ini.
"Sesuai dengan regulasi PP no 44 jalan tol itu boleh dilalui sepeda motor, asal ada jalur khusus," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim kepada detikFinance di Nusa Dua, Bali, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau kita amati, masyarakat banyak yang menggunakan sepeda motor. Kita melakukan studi, kira-kira mau nggak kalau masyarakat lewat, maka dibangunlah jalur ini sepeda motor," katanya.
Dia mengklaim, jalan tol Bali Mandara ialah jalan tol di Indonesia pertama yang memiliki jalur sepeda motor, karena jalan yang menghubungkan Surabaya dan Madura hanya jembatan lurus sepanjang 5,7 km.
"Kalau Suramadu hanya jembatan, ini dari 3 arah dan 3 tujuan," katanya.
Dia juga mengatakan, motor yang melaju di tol yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa ini diharuskan memacu kendaraannya minimal dengan kecepatan 25 km/jam dan maksimal 40 km/jam.
"Jadi dia nggak bisa berhenti, dan nggak bisa terlalu pelan," jelasnya.
(zlf/ang)










































