Proses Impor 46.000 Ekor Sapi Bakalan Tertahan di Kementan

Proses Impor 46.000 Ekor Sapi Bakalan Tertahan di Kementan

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 26 Sep 2013 14:25 WIB
Proses Impor 46.000 Ekor Sapi Bakalan Tertahan di Kementan
Jakarta - Izin pemasukan 46.000 ekor sapi bakalan (sapi yang akan digemukkan) impor asal Australia masih menunggu rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). Pihak kementerian perdagangan (Kemendag) menganggap Kementan belum merevisi beberapa pasal ketentuan rekomendasi yang mempersulit pemasukan sapi bakalan impor.

Alokasi impor sapi bakalan sebanyak 46.000 ekor untuk mengisi kekosongan pasokan sapi pada kuartal III/2013, setelah sebelumnya dilakukan percepatan pemasukan impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengkritik lamanya revisi Permentan yang harus dikeluarkan. Padahal dengan kedatangan sapi hidup impor dapat membantu menstabilkan tingginya harga daging sapi saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari terakhir rekomendasi teknis belum keluar dari Kementan. Saya baru saja di update Pak Bachrul. Kalau kuncinya tidak direvisi maka SPI (surat persetujuan impor) katanya hari ini diteken," kata Gita saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (26/9/2013).

"Sapi bakalan yang mengacu Permentan No. 85 yang kira-kira dapat menghambat pengeluaran rekomendasi. Hari ini bisa diteken. Bisa dikeluarkan 1-2 hari ke depan," timpal Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi.

Seperti diketauhi, rekomendasi teknis kesehatan hewan yang harus didapat dari dinas peternakan dan kesehatan daerah sebagai syarat permohonan izin impor menjadi kendala bagi importir sapi bakalan.

Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini mengubah Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, menjadi Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditandatangani oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.

Perubahan ini terjadi karena pemerintah sudah tidak menerapkan sistem kuota impor. Adapun, pengajuan permohonan rekomendasi bisa dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun setiap awal kuartal.

Sedangkan untuk kedatangan sapi siap potong sebanyak 72.500 ekor tidak bermasalah. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Khusus untuk sapi siap potong kemarin sudah dapat koordinasi untuk kepastian 72.500 ekor sapi potong itu dapat direalisasikan tanpa rekmendasi setelah konfirmasi dari Kementan itu dapat SPI. Sekarang sudah dapat diambil importir yang akan impor sapi sampai akhir Desember. Kita berharap mereka (importir) kasih jadwal sehingga dapat berikan gambaran ketersediaan dan stabilisasi harga," katanya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads