Rabu, Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal BPK

Rabu, Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal BPK

- detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2004 13:11 WIB
Jakarta - Mahkamah konstitusi (MK) merencanakan akan mengambil keputusan menyangkut sengketa pengangkatan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/11/2004) mendatang."Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi sudah mendaftarkan gugatannya ke MK. Mereka merasa dilangkahi dengan adanya Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 19 Oktober 2004 lalu soal ketua dan anggota BPK," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie di Jakarta, Sabtu (6/11/2004).Menurut Jimly, dengan adanya gugatan resmi dari DPD ini maka Mahkamah Konstitusi mulai Senin (8/11/2004) akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pemerintah, DPD, DPR dan BPK untuk meminta berbagai tanggapan. "Kemudian kita akan putuskan, Insya Allah pada Rabu," ujar Jimly.Sebelumnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita secara resmi telah mengajukan gugatan ke MK. Bahkan Ginandjar juga telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menangguhkan pelantikan ketua dan anggota BPK.Sementara itu Ketua Komisi XI DPR RI versi koalisi kebangsaan Paskah Suzetta tetap mendesak presiden segera melantik ketua dan anggota BPK karena saat ini di BPK terjadi kevakuman. "Kalau sampai 3 minggu lagi tidak dilantik, maka ini sangat berbahaya karena kehidupan bernegara saat ini tidak ada auditornya," tegas Paskah.Sengketa Parlemen-PresidenDalam kesempatan yang sama Jimly Ashidiqie juga menyoroti masalah perselisihan antara presiden dan parlemen. Menurutnya MK bisa saja memproses perselisihan tersebut jika salah satu pihak sudah mengajukan gugatan ke MK. "Proses persidangan dapat dilakukan jika salah satu pihak seperti presiden atau DPR mengajukan gugatan ke MK," tegasnya.Namun demikian, lanjut Jimly, dirinya tetap menginginkan agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik. Pasalnya dalam pertemuannya dengan presiden maupun ketua DPR ada titik temu untuk menyelesaikan."Tapi kalau soal panglima TNI memang saya belum bisa ikut campur. Biarlah hal itu diselesaiakan terlebih dahulu. Kalau yang sudah saya bicarakan adalah masalah pembagian posisi ketua dan wakil ketua komisi di DPR," ungkap Jimly.Ditegaskan oleh Jimly, MK bisa saja menangani berbagai kasus perselisihan antar lembaga asalkan kasus itu sudah memasuki wilayah hukum dan tidak masuk dalam wilayah politik. "Selama masih di wilayah politik MK tidak bisa menangani," tegas pakar hukum tata negara ini. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads