Laporan ini terekam pada ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I-2013. Modus yang ditemukan pun bermacam-macam. Seperti mark up anggaran penyaluran subsidi pupuk dan benih oleh salah satu perusahaan plat merah.
"Caranya pertama adalah menambah RDKK yang menyangkut subsidi pupuk dan benih. Yang sebetulnya dia tidak berhak atas subsidi rakyat itu kemudian dimasukkan. Yang kedua volume pemberian subsidi itu nggak sesuai dengan kenyataan. Yang ketiga beban-beban yang tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar seperti transportasi, pembinaan para penyuluh. Itu seharusnya nggak diambil dari dana PSO tapi dimasukkan," ucap Anggota BPK Ali Masykur Musa saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Selasa (1/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk bea masuk yang nggak dibayarkan oleh Bulog. Ini yang menggangu tata niaga beras. Sudah impor nggak ada bea masuknya. Kedua volume yang diimpor Bulog melebihi kuota," sebutnya.
Untuk energi, Ali menyoroti dugaan mark up subsidi oleh PT Pertamina (Persero). Umumnya karena subsidi tidak tepat sasaran hingga penimbunan BBM subsidi untuk kepentingan konsumsi di luar ketentuan.
"Itu nggak tepat sasaran. Salah satunya itu. Kedua itu ada penimbunan BBM yang seharusnya untuk subsidi," jelasnya.
Ali menilai menilai mark up penyaluran subsidi adalah tindakan tidak sehat yang dilakukan perusahaan pelat merah. Dana hasil mark up tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
"Permainan ini nggak sehat karena ada sebetulnya uang rakyat yang seharusnya disalurkan tapi nggak sampai. Itu akan menjadi uang BUMN. Ini adalah satu cara yang nggak baik dilakukan BUMN. Itu harus dikembalikan ke negara. Itu nggak boleh masuk ke perusahaan karena subsidi yang ditetapkan di APBN. Itu milik negara," katanya.
Melihat kondusi ini, ada beberapa langkah pencegahan yang mungkin dilakukan sehingga ke depan praktek mark up subsidi oleh BUMN dapat dipersempit.
"Salah satunya agar subsidi lebih tepat sasaran kedua secara pribadi yang menyangkut pupuk benih beras. Subsidi diberi petani bukan ke BUMN-nya. Ini yang sebabkan nggak tepat sasaran," sebutnya.
Berikut ini BUMN yang diduga melakukan kecurangan penyaluran PSO selama semester I-2013.
1. PT PLN (Persero) senilai Rp 6,77 triliun
2. PT Pertamina (Persero) senilai Rp 999,38 miliar
3. Perum Bulog senilai Rp 707,66 miliar
4. PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) senilai Rp 270,95 miliar
5. PT Pupuk Kaltim (Persero) senilai Rp 51,67 miliar
6. PT Pupuk Kujang (Persero) senilai Rp 25,33 miliar
7. PT Petrokimia Gresik (Persero) senilai Rp 134,12 miliar
8. PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) senilai Rp 16,37 miliar
9. PT Pelni (Persero) senilai Rp 48,05 miliar.
(hen/ang)











































