Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus menyasar setoran pajak 1% kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun, dan juga industri properti. Kedua sektor ini dinilai punya potensi pajak yang tinggi.
Di sektor UKM, Ditjen Pajak akan mengejar para UKM di kawasan Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Kenapa?
"Sekarang dengan tenaga yang terbatas kita kejar yang properti dulu. Untuk UKM, itu UKM bukan termasuk yang mikro, nggaklah warung-warung tegal itu bukan. Ini UKM-UKM yang di Mangga Dua, Tanah Abang itu gede-gede itu, kaya raya itu mereka. Gayanya itu UKM tapi kaya banget punya Alphard, mungkin punya Lamborghini mereka, cuma gayanya saja UKM," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut FUad, pengenaan pajak 1% dari omzet atas UKM sudah sepatutnya dipatuhi. Hal ini dinilainya masih sangt ringan. "Sudah 1% saja masih ngeluh itu keterlaluan, kamu saja pajaknya di atas 1%. Mereka yang kaya-kaya itu mau jadi apa, penumpang gratis semua, yang nggak bayar pajak kan banyak sekali, jadi musuh saya makin banyak biarin saja," terangnya.
"Orang yang nggak mau bayar pajak itu orang kejam, orang yang tidak mau membayar kewajiban. Dia memanfaatkan BBM, pakai jalanan, sudah hidup aman tenteram, tapi nggak mau bayar pajak," katanya.
Masih minimnya orang yang bayar pajak ini, dinilai Fuad menjadi hambatan berkembangnya infrastruktur.
"Makanya susah mau bangun infrastruktur, Pantura nggak jadi-jadi, monorel nggak jadi-jadi, bandara Soetta nggak jadi-jadi. Ini kenapa? Karena yang belum bayar pajak banyak," kata Fuad.
(drk/dnl)










































