"SK Tarif kenaikan sudah saya teken (Jumat 4/10/2014)," ucap Djoko ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Djoko menambahkan, keputusan kenaikan 13 ruas jalan tol tersebut disetujui karena berdasarkan aturan memang sudah seharusnya tarif tol naik tahun ini. "Secara aturan kenaikan tarif jalan tol itu naik tarifnya tiap dua tahun sekali berdasarkan angka inflasi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan tarif jalan tol ini didasarkan atas laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang berkisar 12-16%. SK ini diteken pada hari ini dan akan berlaku satu minggu setelahnya, artinya 11 Oktober 2013," ucap Danis.
Kenaikan tarif 13 ruas tol yang naik antara lain untuk Golongan I terjauh adalah:
- Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
- Surabaya-Gempol dari Rp 3.500 naik Rp 4.000
- Padalarang-Cileunyi dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa dari 5.500 naik Rp 6.500
- Semarang seksi A,B,C dari Rp 2.000 naik Rp 2.000 (Aslinya Rp 2.100 namun dibulatkan menjadi Rp 2.000 dalam rangka kemudahan, nanti akan dikumulatifkan pada 2015 (dua tahun lagi).
- Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dari Rp 2.500 naik Rp 2.500 (pembulatan).
- Palimanan-Kanci dari Rp 9.000 naik Rp 10.000
- Lingkar Luar Jakarta dari Rp 7.500 naik Rp 8.500
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang dari Rp 29.500 naik Rp 34.000
- Tangerang-Merak dari Rp 31.000 naik Rp 36.000
- Pondok Aren-Serpong dari Rp 4.500 naik Rp 5.000
- Ujung Pandang Seksi I dan II naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- Jakarta-Tangerang dari Rp 4.500 naik Rp 6.000











































