Tarif 13 Ruas Tol Siap Naik 11 Oktober, Ini Daftar dan Alasannya

Tarif 13 Ruas Tol Siap Naik 11 Oktober, Ini Daftar dan Alasannya

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2013 08:32 WIB
Tarif 13 Ruas Tol Siap Naik 11 Oktober, Ini Daftar dan Alasannya
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan 13 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sebesar 12-16% pada 11 Oktober 2013. Ini alasan adanya kenaikan harga.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis Sumadilaga mengungkapkan alasan-alasan dasar kenaikan 13 tarif luas, antara lain:

Merupakan proyek komersial

Danis mengatakan bisnis jalan tol adalah project financing, dengan demikian harus commercial dan financially viable, sehingga menarik para investor dan lembaga keuangan/perbankan.

"Pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin. Apalagi pendapatan tol diperoleh melalui penarikan tol selama masa konsesi dan digunakan untuk pengembalian investasi, keuntungan yang wajar dan operasi pemeliharaan," kata Danis, ditemui di Kantor Kementerian PU, akhir pekan lalu.

Tiap Dua Tahun Sekali Naik

Kenaikan tarif tol dua tahun sekali naik berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (4) dan PP No.15/2005 Pasal 68 ayat (3).

"Sesuai aturan perundang-undangan tarif tol 2 tahun sekali naik, besaran tarif tol yang naik dihitung berdasarkan pertama kemampuan bayar pengguna jalan, kedua besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan ketiga kelayakan investasi," ujarnya.

Evaluasi dana penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol, dengan formula [Tarif baru = tarif lama (1+ inflasi)].

Adanya Inflasi

Kenaikan tarif tol karena besaran inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Inflasi dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan BPS. Penyesuaian tarif jalan tol ini tujuannya tidak lain hanyalah untuk mengembalikan nilai uang yang menurun akibat tergerus inflasi," ungkap Danis.

Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan dilakukan penyesuaian per 2 tahun diatur dalam PPJT antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, penyesuaian tarif tol sebesar 20% akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5%, sedangkan pengaruhnya terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3% dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,01%," tutup Danis.

Daftar ruas tol yang siap naik pekan ini

Kenaikan tarif 13 ruas tol yang naik antara lain untuk Golongan I terjauh adalah:

  • Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
  • Surabaya-Gempol dari Rp 3.500 naik Rp 4.000
  • Padalarang-Cileunyi dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa dari 5.500 naik Rp 6.500
  • Semarang seksi A,B,C dari Rp 2.000 naik Rp 2.000 (Aslinya Rp 2.100 namun dibulatkan menjadi Rp 2.000 dalam rangka kemudahan, nanti akan dikumulatifkan pada 2015 (dua tahun lagi).
  • Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dari Rp 2.500 naik Rp 2.500 (pembulatan).
  • Palimanan-Kanci dari Rp 9.000 naik Rp 10.000
  • Lingkar Luar Jakarta dari Rp 7.500 naik Rp 8.500
  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang dari Rp 29.500 naik Rp 34.000
  • Tangerang-Merak dari Rp 31.000 naik Rp 36.000
  • Pondok Aren-Serpong dari Rp 4.500 naik Rp 5.000
  • Ujung Pandang Seksi I dan II naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
  • Jakarta-Tangerang dari Rp 4.500 naik Rp 6.000
Halaman 2 dari 5
(rrd/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads