Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis Sumadilaga mengungkapkan alasan-alasan dasar kenaikan 13 tarif luas, antara lain:
Merupakan proyek komersial
|
|
"Pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin. Apalagi pendapatan tol diperoleh melalui penarikan tol selama masa konsesi dan digunakan untuk pengembalian investasi, keuntungan yang wajar dan operasi pemeliharaan," kata Danis, ditemui di Kantor Kementerian PU, akhir pekan lalu.
Tiap Dua Tahun Sekali Naik
|
|
"Sesuai aturan perundang-undangan tarif tol 2 tahun sekali naik, besaran tarif tol yang naik dihitung berdasarkan pertama kemampuan bayar pengguna jalan, kedua besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan ketiga kelayakan investasi," ujarnya.
Evaluasi dana penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol, dengan formula [Tarif baru = tarif lama (1+ inflasi)].
Adanya Inflasi
|
|
"Inflasi dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan BPS. Penyesuaian tarif jalan tol ini tujuannya tidak lain hanyalah untuk mengembalikan nilai uang yang menurun akibat tergerus inflasi," ungkap Danis.
Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan dilakukan penyesuaian per 2 tahun diatur dalam PPJT antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, penyesuaian tarif tol sebesar 20% akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5%, sedangkan pengaruhnya terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3% dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,01%," tutup Danis.
Daftar ruas tol yang siap naik pekan ini
|
|
Kenaikan tarif 13 ruas tol yang naik antara lain untuk Golongan I terjauh adalah:
- Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
- Surabaya-Gempol dari Rp 3.500 naik Rp 4.000
- Padalarang-Cileunyi dari Rp 7.000 naik Rp 8.000
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa dari 5.500 naik Rp 6.500
- Semarang seksi A,B,C dari Rp 2.000 naik Rp 2.000 (Aslinya Rp 2.100 namun dibulatkan menjadi Rp 2.000 dalam rangka kemudahan, nanti akan dikumulatifkan pada 2015 (dua tahun lagi).
- Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dari Rp 2.500 naik Rp 2.500 (pembulatan).
- Palimanan-Kanci dari Rp 9.000 naik Rp 10.000
- Lingkar Luar Jakarta dari Rp 7.500 naik Rp 8.500
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang dari Rp 29.500 naik Rp 34.000
- Tangerang-Merak dari Rp 31.000 naik Rp 36.000
- Pondok Aren-Serpong dari Rp 4.500 naik Rp 5.000
- Ujung Pandang Seksi I dan II naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- Jakarta-Tangerang dari Rp 4.500 naik Rp 6.000
Halaman 2 dari 5
