"Undang-undang ini yang diajukan judicial review kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait zone based. Saat ini kita menganut country based. Kita terpaku hanya mengimpor sapi dari beberapa negara tertentu. Padahal pernyataan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia itu dimungkinkan untuk zone based ini. Jadi kita manfaatkan celah itu (revisi Undang-undang)," ungkap Suswono saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Prinsip Zone Based, memungkin Indonesia bisa mengimpor dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti Brasil dan India namun hanya di daerah tertentu yang dinyatakan steril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suswono, kondisi populasi sapi lokal di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir menyebut, jumlah populasi sapi hanya 14,8 juta ekor.
"Justru kita akan coba dan kita lihat celah contohnya kita bisa mendapatkan indukan dari negara tertentu yang bisa membantu Indonesia meningkatkan populasi. Kita akui kita kekurangan populasi dan untuk swasembada kita ingin tambah populasi. Brazil ingin sekali membantu Indonesia soal betina indukan itu. Problemnya masih zone based dia," imbuhnya.
Targetnya revisi Undang-undang No 18/2013 akan selesai tahun 2013 ini. Menurut Suswono dengan kondisi saat ini Indonesia hanya mengandalkan impor sapi dari Australia dan Selandia Baru terbilang cukup riskan. Dikhawatirkan kedua negara tersebut melakukan monopoli perdagangan sapi impor di Indonesia.
"Kalau sekarang kita itu terbatas pada negara tertentu. Bisa saja ia (Australia dan Selandia Baru) tidak mengirimkan/mengekspor betina indukan yang produktif jika tidak ingin Indonesia bisa swasembada daging," cetusnya.
(wij/hen)










































