Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan regulasi baru untuk membebaskan impor baik sapi bakalan maupun sapi siap potong. Sesuai dengan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 importasi sapi saat ini menggunakan mekanisme harga patokan (referensi) sebesar Rp 76.000/kg bukan lagi dengan sistem kuota.
"Kita juga di dalam kebijakan sekarang mengedukasi para importir. Anda (importir) boleh minta berapa saja, tetapi kalau anda minta 80% dari alokasi tidak direalisasikan itu akan dicabut IT (Importir Terdaftar) nya," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat berdiskusi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (14/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bachrul, tindakan tegas dari Kemendag penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para importir sapi.
"Edukasi semacam ini penting jadi sistem sekarang itu anda boleh minta berapa saja. Kalau tidak dimasukan anda akan kena penalti. Tentunya teguran 1,2 dan yang ke 3 kita akan cabut dan tentunya akan menyulitkan mereka," katanya.
Selain itu, Kemendag juga akan memverifikasi kapasitas kandang dan infrastruktur lainnya yang dimiliki oleh para importir. Izin impor yang akan diberikan Kemendag harus sesuai dengan kapasitas infrastruktur yang importir miliki.
"Kita juga hitung kapasitas, kemampuan, komposisi yang mereka minta. Jadi nggak bisa anda minta impor sapi 40.000 ekor tetapi kandang kapasitas 10.000 ekor," cetusnya.
(wij/dru)











































