Namun menurut Hidayat, kebijakan cuti bersama ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat setelah dilakukan pembahasan antar kementerian. Ia tak menampik banyaknya libur akan mengurangi daya saing industri.
Alasannya karena tingkat produktivitas buruh di Indonesia masih rendah dibanding negara-negara pesaing Indonesia. Untuk itu, ia mengusulkan agar hari libur yang tak perlu bisa dihapuskan dan secara bersamaan produktivitas buruh ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lengkap Hari Libur Nasional 2014:
- 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2014
- 14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
- 31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
- 18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
- 15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
- 27 Mei, Selasa, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
- 28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
- 17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
- 5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
- 25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
- 25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2014:
- 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
- 26 Desember, Jumat, untuk Hari Raya Natal.
Cuti Bersama 2013:
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus
- Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember










































